Bismillahirrahmanirrohim

Minggu, 25 April 2010

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum di sahkan oleh Pemerintah
Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan Cybercrime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP.

Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

I. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

1. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
3. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban)
4. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
5. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
6. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
7. Pasal 378 dan 362 ( Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian)

II. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program Komputer atau software

III. Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg menggangu ketertiban umum atau pribadi).

IV. Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn 2002 TTg Pencucian Uang.

V. Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Pemahaman Cybercrime sendiri menurut masyarakat, mengutip paparan Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer” (1998) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Di samping itu, Freddy Haris menyebutkan Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik – karakteristik sebagai berikut :

* Dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan
* Menggangu / merusak operasi komputer
* Mencegah / menghambat akses pada komputer

Dari sisi aparat penegak hukum sendiri khususnya Polri mengemukakan beberapa poin :

1. “Cyber crime in a narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the secutity of computer system and the data processed by them.” (Tindakan ilegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data yang telah diolah).
2. “ Cyber crime in a broader sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.” (Tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan). Dari berbagai pengertian yang berada mengenai cybercrime dirumuskan sebagai “perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.”

Dalam usaha menurunkan Cybercrime, pembicara menjelaskan bahwa perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet selain membawa perubahan, kemudahan dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan juga memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi, maka pemerintah dalam hal ini MENKOMINFO mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 27/PERM/M.KOMINFO/9/2006 ttg “Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protocol Internet, dengan membentuk tim ID-SIRTI (Indonesia-Security Responses Team On Internet Infrastructur). Tim ini bertugas untuk mengawasi penggunaan Internet di Indonesia guna mencegah kejahatan yang dilakukan melalui media Internet.

Semakin pesat perkembangan Internet akan semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatifnya tentunya untuk bersifat positif kita semua harus mensyukuri karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, dan tentunya tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi internet membawa dampak negatif. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, perjudian dan penipuan yang dapat dilakukan dengan media komputer secara online dengan resiko tertangkap sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Maka dari itu menurut pandangan pembicara, bahwa pemerintah agar segera mengesahkan UU tentang IT atau Cyber Law agar para penegak hukum bisa mengaplikasikan terhadap perkembangan serta antisipasi terhadapa permasalahan penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.

/**
Tulisan diambil dokumentasi wawancara RADIO CASSANOVA BALI
Pembicara : AKP. Purnomo Hadi S, SE ( Cyber Crime ) dan
I Gede Yudhatama (General Manager Channel-11)
Materi Bahasan : Pornografi, Judi, Spying, Penipuan, Spamming, Hacking dan cracking

URL reference >> http://www.channel-11.net/event/12.htm

**/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar